Assalamu Alaikum Wr.Wb
Sebelum kita membahas tentang permasalahan hutan di Negara kita, kita harus bertanya seberapa pentingkah hutan di Negara kita ini dan apa keuntungannya bagi masyarakat yang berada disekitar hutan ?
Berbicara mengenai hutan lindung yang ada di Indonesia, saya berpendapat bahwasanya Hutan dan manusia adalah dua entitas yang harus hidup berdampingan dan saling melengkapi, bahkan bersimbiosis secara mutualistik untuk mendukung kehidupan masing-masing. Dengan paradigma seperti ini, mengambil manfaat ekonomi dari hutan bukanlah suatu hal yang terlarang, tetapi mengeksploitasi tanpa memperhatikan kelestarian hutan nyata-nyata akan dinilai sebagai keburukan dan kejahatan. Sampai saat ini, tidak kurang dari 35% wilayah daratan Indonesia sudah dialokasikan bagi operasi pertambangan, yang meliputi baik pertambangan mineral, batubara maupun pertambangan galian C. Kami selaku penerus bangsa pasti akan memprotes tentang kinerja pemerintah yang mengatakan akan mensejahterakan masyarakat, tapi nyatanya itu hanyalah basa-basi belaka. Sudah miskin, ditambah miskin.Sudah rusak, ditambah rusak.Itulah kata-kata yang pantas bagi Negara kita ini. Kiranya kata-kata tersebut pantas untuk menggambarkan nasib Indonesia pada sumber daya alamnya. Mengapa tidak! Di Indonesia beraneka ragam kasus pembalakan sumber daya alam kerap terjadi, mulai dari kekayaan hutan, tambang dan laut. Barangkali lebih dari itu semua, nantinya anak cucu Indonesia hanya bisa mendengarkan dongeng dan melihat kekayaan alam yang dimiliki Indonesia lewat miniature dan hasil penggunaan kekayaan alam dari segi pembangunan.
Kemudian, setelah pemerintah tidak dapat mengatur dan mengontrol tentang pertambangan di Indonesia, akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan. Yang menurut presiden bahwasanya Tujuannya agar hutan makin lestari, serta mendatangkan penerimaan Negara untuk ekonomi,dan untuk kesajteraan rakyat. Dalam peraturan itu, pemerintah telah mengizinkan pembukaan hutan atau pengalihfungsian hutan untuk kepentingan pembangunan dan investor dengan Rp 1,2 juta per hektar pertahun hingga Rp 3 juta per hektar per tahun, atau Rp 120 per meter hingga Rp 300 per meter.
Yang mana kita ketahui bersama bahwasanya Peraturan ini keluar ditengah ketidak becusan pemerintah megurus hutan. Laju kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 saja mencapai 2,76 juta ha. Juga, disaat musim bencana banjir dan longsor yan terus menyerang berbagai wilayah. Sepanjang 2000 hingga 2006, sedikitnya 392 bencana banjir dan longsor terjadi di pelosok negeri. Ribuan orang meninggal, ratusan ribu lainnya menjadi pengungsi. Tindakan pemerintah yang melegalkan penambangan dengan metode terbuka di hutan lindung akan mengancam kehidupan lebih dari tujuh juta orang yang selama ini bergantung pada peranan ekologis hutan lindung. Padahal, penduduk di sekitar hutan lindung-yang berada di 25 kabupaten/kota-ini umumnya hidup dalam kondisi yang jauh dari berkecukupan. Bahkan, sekitar 30 persen di antaranya masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Empati pengurus negeri ini dipertanyakan. Benarkah mereka masih menaruh perhatian terhadap nasib anak negeri? Kedatangan pejabat ke daerah-daerah korban banjir dan longsor terkesan basa-basi, apalagi saat kebijakan yang dikeluarkan ke depan justru akan memperbesar timbulnya korban.Dan yang lebih parah lagi adalah peraturan yang dikeluarkan pemerintah ini sebelumnya tidak didiskusikan terlebih dahulu pada rapat dengan anggota Komisi IV DPR.Apa kata rakyat terhadap Pemerintah yang sewenang-wenangnya ini ?
Banyak peraturan dikeluarkan pemerintah, akan tetapi bukannya membuat keselamatan dan produktivitas rakyat terjamin, tetapi justru sebaliknya. Dengan demikian, peraturan yang dikeluarkan pemerintah memberikan para pemodal kemewahan membabat hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan pertambangan dan usaha lain, hanya dengan membayar Rp 300 setiap meternya. Sehingga PP ini menghapus fungsi lindung kawasan hutan menjadi fungsi ekonomi sesaat. Dan juga peraturan ini sama sekali tidak mengedepankan keprihatinan atas sejumlah bencana nasional yang menimpa Indonesia yang selama ini disebabkan salah urus dan peraturan yang sangat tidak berkeadilan ekologis. Sehingga PP ini akan beresiko melahirkan kerusakan lingkungan yang lebih serius ke depan. Siapa pun tahu, banjir dan longsor yang terjadi di mana-mana di Indonesia dalam lima tahun terakhir ini penyebabnya deforestasi. Siapa pun tahu, deforestasi yang paling membahayakan adalah perusakan hutan lindung. Pertambangan di hutan lindung adalah sebuah bentuk deforestasi yang paling brutal dan kasar terhadap hutan dan ekosistemnya
Pertanyaannya kemudian, jika PP tersebut benar-benar diterapkan, bagaimana nasib negeri ini? Tentunya akan ada banyak masalah yang akan dihadapi negara kita yang tercinta ini yang kaya akan SDA, yaitu:
Selain menimbulkan kerugian ekonomi yang besar, juga akan menimbulkan kerusakan ekologi dan dampak negative social. Alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi areal pertambangan menimbulkan setidaknya dua bahaya. Pertama, fungsi hutan lindung sebagai penyeimbang hidrologis, ekologis, dan penyedia keragaman hayati akan musnah. Padahal, berbagai fungsi tersebut begitu vital dan unik sehingga eksistensinya tak tergantikan. Kedua, hingga sekarang okum tidak ada bukti yang dapat menunjukkan suatu perusahaan pertambangan mampu merehabilitasi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pertambangan yang dilakukannya.
Eksploitasi kekayaan alam yang berlebihan telah berujung pada bencana banjir, longsor, kekeringan, gagal tanam, gagal panen, dan meningkatnya kemiskinan, serta berbagai penyakit, seperti deman berdarah, lumpuh layu, dan flu burung. Di tingkat yang paling ekstrim, kemiskinan yang disebabkan salah urus atas kekayaan alam telah memaksa anak-anak putus sekolah. Bahkan, dalam beberapa kasus, ada yang harus bunuh diri atau membunuh keluarganya karena tidak sanggup menahan beban ekonomi keluarga yang terus meningkat. Pertambangan di kawasan hutan lindung akan memusnahkan keanekaragaman hayati,merusak daerah tangkapan air bawah tanah,menghancurkan mata pencaharian masyarakat, dan melenyapkan situs-situs warisan utama dunia. Kerusakan hutan ini tentu saja dibarengi dengan berbagai dampak ekologis, di antaranya, Pertama, terjadinya perubahan iklim. Kedua, abrasi dan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Ketiga, hilangnya fungsi hutan sebagai pengatur keseimbangan konservasi tanah dan air. Akibatnya, terjadinya bencana banjir.Dan yang perlu kita ketahui juga adalah kaum perempuan yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah malah mendapat masalah akan PP ini yakni :Pertama, harus memikirkan ekonomi keluarga yang sebelumnya mereka peroleh dari hutan. Kedua, hilangnya kearifan dan pengetahuan local perempuan dalam pengelolaan sumberdaya alam akibat hutan-hutan mereka diambil alih untuk kepentingan industri. Ketiga adalah penghancuran dan pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan berpeluang menimbulkan ancaman kesehatan reproduksi perempuan dan kesehatan anak-anak yang tinggal area pertambangan dan perkebunan sawit, dan keempat adalah ancaman kekerasan pisik, psikis dan ancaman kekerasan seksual dari pihak-pihak yang mengamankan kegiatan industri. Sehingga menurut saya “PP ini menghina akal sehat dan akan bersangkutan serius dengan segala inisitif kerjasama internasional dan perubahan iklim terkait sector kehutanan, yang sedang menjadi perhatian dunia.
Melihat kenyataan di atas, mestinya pemerintah melakukan uji kelayakan atau analisis dampak lingkungan (amdal), sebelum mengesahkan PP tersebut. Pemerintah perlu belajar dengan kejernihan visi, kebeningan hati dan segenap kearifan, pada berbagai bencana yang melanda negeri ini. Selain itu, kepentingan, kesejahteraan dan keselamatan rakyat mesti dijadikan landasan pembuatan berbagai kebijakan, bukan hanya mengutamakan kepentingan pemilik modal dan Negara donor.
Pemerintah juga perlu belajar, mendengar dan mencontoh akar rumput (grass root) yang justru lebih arif membuat kebijakan. Kemudian apa yang seharusnya pemerintah lakukan untuk menanggapi dan menyelesaikan masalah ini ?
Kita ketahui bersama bahwa Negara kita ini adalah salah satu Negara yang mempunyai SDA yang terbesar di dunia yang dapat kita manfaatkan, yang kita gunakan untuk kemakmuran rakyat dan Negara, bukannya untuk kepentingan sesaat tapi pemerintah harus memikirkan kepentingan lingkungan sebagai proses jangka panjang dalam pencapaian pembangunana ekonomi tersebut. Sehingga kita dapat menafsirkan bahwasanya PP No. 2/2008 adalah peraturan untuk tujuan mengejar keuntungan ekonomis jangka pendek dengan mengorbankan hutan lindung,
Kemudian ada beberapa saran dari kami yaitu:
1). Berdasarkan ketentuan dalam UU No 41/1999 serta kondisi sumberdaya hutan dan daya dukung lingkungan yang telah rusak saat ini, maka pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung selayaknya tidak dilakukan. 2). Dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan, hendaknya Pemerintah menetapkan instrument pengambilan keputusan yang terbuka bagi public.Mekanisme pengambilan keputusan juga harus dilakukan bersama tim ahli dan tim independent. 3). Penetapan dan upaya mempertahankan kawasan hutan lindung harus dibuktikan Pemerintah Indonesia melalui regulasi yang mendukung lingkungan. 4). Mengajak kepada semua pihak, baik individu, kelompok maupun lembaga, untuk bekerjasama mempertahankan keberadaan kawasan hutan terutama kawasan hutan lindung di Indonesia.Dan jika pemerintah tetap tidak mengerti akan dampak PP tersebut, dan Pemerintah tetap keras kepala untuk menjalankan PP tersebut, maka kami juga ada sedikit masukan terhadap Pemerintah yaitu :
Pertama, pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tetap dilakukan. Kedua, dana kompensasi/konservasi yang dipergunakan untuk rehabilitasi kawasan hutan lindung yang terganggu akibat kegiatan penambangan dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Terakhir, dilakukan upaya penegakan hokum tegas kepada perusahaan tambang yang melanggar ketentuan yang berlaku di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Jika tak dicabut, PP ini akan memperparah kerusakan hutan dan kembali meletakkan nasib rakyat dan lingkungan pada kerentanan tak tertanggungkan.Sehingga kami sebagai penerus bagsa menyimpulkan bahwa “PP ini membahayakan keselamatan rakyat”. Kemudian saya ada sedikit pesan/renungan bagi pemerintah, yakni:
“Pemerintah adalah pemimpin-pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat, maka jadilah Pemimpin yang benar-benar dapat bertanggungjawab terhadap amanah rakyat,karena setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban”
Wassalamu Alaikum Wr.Wb
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar